Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian (Pasal 27 UU NOMOR 11 TAHUN 2008)
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008)
tapi sepertinya itu hanya sekedar undang-undang, faktanya perjudian online justru banyak. Dan ketika saya tanya dengan pak mentri komunikasi dan informasi lewat mention twitter pribadinya, ia tak pernah membalas tanya saya itu
pak @tifsembiring apatanggapan bapak dan langkahkedepannya soal duniabola.netini pelanggaran psl 27 ayat 2uu no 11 2008
— Aji Supeno BagusSyam (@AjiSBSyam) May 14, 2012
apakah ia tutup mata?saya masih menunggu hak jawabnya.